SAH... Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.453.935,- oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kenaikan sebesar Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu, salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Seperti keterangan tertulis pada Minggu (21/11/2021) yang dikutip dari harian kompas.com, Gubernur Anies mengutarakan "Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum
provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,"
Sebagai informasi, Berikut salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Bagaimana pendapat kalian Jakartans ?
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar yang dapat saya jadikan pertimbangan demi perbaikan Blog ini