Friday, November 7, 2014

UMP tahun 2015,


Berdasarkan Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Maka setiap propinsi berkewajiban menentukan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) untuk daerahnya masing-masing berdasarakan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penetapan UMP tersebut Pemerintah melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan oleh dewan pengupahan provinsi (DPP) bersama pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun  batas pengumuman UMP adalah pada tanggal 1 November 2014, sedangkan untuk UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November 2014.
Akan tetapi dalam pelaksanaan dilapangan kedua peraturan itu belum sepenuhnya bisa berjalan secara serentak, sampai tulisan ini di publikasikan baru beberapa propinsi yang sudah memberikan informasi mengenai UMP tahun 2015, propinsi yang menjadi primadona para buruh seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur belum memberikan informasi secara resmi. 

Berikut beberapa propinsi yang sudah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2015:


UMP 2015 (Rp)
% Kenaikan
Aceh
1.900.000
8,57
Sumatera Barat
1.615.000
8,39
Jambi
1.710.000
13,83
Sumatera Selatan
1.974.346
8,15
Bangka Belitung
2.100.000
28,05
Bengkulu
1.500.000
11,11
Banten
1.600.000
20,75
Bali
1.621.172
5,09
NTB
1.330.000
9,92
Kalimantan Selatan
1.870.000
15,43
Kalimantan Tengah
1.896.367
10,00
Kalimantan Timur
2.026.126
7,41
Gorontalo
1.600.000
20,75
Sulawesi Utara
2.150.000
13,16
Sulawesi Tenggara
1.652.000
18,00
Sulawesi Tengah
1.500.000
20,00
Sulawesi Selatan
2.000.000
11,11
Sulawesi Barat
1.655.500
18,25
Maluku
1.650.000
16,61

Propinsi yang belum menetapkan UMP berhati-hati dalam mengambil keputusan penetapan UMP tahun 2015, karena penetapan tersebut akan berdapak sangat luas, Memang penetapan UMP ini baru akan berlaku pada 01 Januari 2015, akan tetapi jika meihat kondisi perekonomian sekarang ini dan kedepan apakah dengan kenaikan tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh ?


0 komentar:

Post a Comment

Silahkan memberikan komentar yang dapat saya jadikan pertimbangan demi perbaikan Blog ini