Pilgub Rasa Plipres

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta menyedot perhatian seluruh elemen Bangsa serasa pemilihan Presiden...

Kompetisi Sepak Bola Teratas di Indonesia

Dengan perubahan yang telah terjadi akibat Banned mampukah Kompetisi ini melahirkan Timnas yang berkualitas

Facade Cleaning metode Rope Access

Semakin detailnya arsitektur bangunan maka diperlukan metode pembersihan yang mampu menjangkau ke detail bangunan

Satu-satunya kereta api yang melintasi di dalam kota

Selain menjadi sarana transportasi Rail Bus Bhatara Kresna menjadi sarana pariwisata

Fengsui atau Bakat

Tidak dipungkiri bahwa dengan bakat maupun warisan yang terjaga secara turun temurun..

Wednesday, November 24, 2021

UMP DKI tahun 2022

SAH...  Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.453.935,- oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kenaikan sebesar Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu, salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Seperti keterangan tertulis pada Minggu (21/11/2021) yang dikutip dari harian kompas.com, Gubernur Anies mengutarakan  "Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," 

Sebagai informasi, Berikut salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. 

Bagaimana pendapat kalian Jakartans ?