SAH... Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.453.935,- oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kenaikan sebesar Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu, salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Sebagai informasi, Berikut salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Bagaimana pendapat kalian Jakartans ?